Search this blog

Kamis, 11 September 2014

Kandungan Dari ayat Al isra' ayat 26-27



QS AL ISRA AYAT 26 - 27

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
 

       Pada ayat 27, Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung manfaat. Ada sebuah hadist yang terkait dengan perbuatan mubazir (boros) ini, yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.
 Dia berkata bahwa rasulullah telah melintas di tempat Saad sedang mengambil wudu, kemudian rasulullah meneggur Saad karena begitu boros Menggunakan Air wudhu. 
Lalu Saad menanyakan apakah di dalam wudu juga terdapat boros (mubazir), rasullahlah pun menjawab ya.

    kita diberitahu oleh Allah SWT bahwa orang-orang yang melakukan pemborosan dan berbuat mubadzir adalah saudara setan. Padahal setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya yaitu Allah SWT. Nah, kalau para pelaku pemborosan itu adalah saudara setan, berarti mereka bersaudara dengan makhluk yang ingkar atau mengkafiri Allah SWT. Mereka sama saja melakukan perbuatan ingkar kepada Allah SWT dengan melakukan perbuatan pemborosan dan sombong.
sampai saat ini belum ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia yang melarang merokok untuk seluruh umat Islam (ada tapi untuk anak-anak atau kalangan tertentu). Mereka hanya bilang merokok hukumnya makruh. Padahal tahukah anda apa arti dari makruh? Makruh berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu ‘karuha’ yang berarti ‘benci’. Makruh berarti sesuatu yang dibenci. Kalau dalam hukum Islam, makruh berarti sesuatu yang dibenci oleh agama, dan pastinya dibenci oleh Allah. Arti lain dari ‘karuha’ adalah ‘perbuatan keji, atau buruk’. Jadi, kalau disatukan makna dari makruh adalah sesuatu perbuatan keji dan buruk yang dibenci oleh Islam (dan Allah). Apakah kita mau melakukan perbuatan keji? apakah kita mau dibenci oleh Tuhan kita?. Memang terasa sangat berat, tapi sayangnya saat ini banyak orang yang meringankan pengertian makruh sebagai pembenaran untuk merokok.
, bagi sebagian besar orang (atau setidaknya bagi saya pribadi) merokok adalah perbuatan mubadzir, sia-sia, dan menghambur-hamburkan uang, dihubungkan dari ayat diatas berarti merokok sama saja dengan bersaudara dengan setan yang ingkar/mengkafiri Allah dan dibenci oleh Allah. Dalam arti lain, merokok dilarang oleh Allah, karena berbuat boros pun dilarang oleh Allah. Berarti juga para perokok sama saya saudaranya setan yang ingkar pada Allah. Ini semua sumbernya valid langsung dari Allah, karena ternyata dalam Al-Qur’an ada diterangkan dengan jelas. Silahkan dicerrna dan dipahami dengan pikiran yang terang dan hati yang lapang. Saya nggak bilang merokok itu haram, karena saya bukan majelis fatwa. Namun, setidaknya saya bisa memfatwakan kepada diri saya sendiri untuk tidak merokok dengan dasar hukum kedua ayat yang telah dibahas. Saya pun tidak memberi cap bahwa para perokok adalah saudara setan, saya hanya melakukan pembahasan dari isi kandungan Al-Qur’an.

Copas gan....!!!

Semoga Brmanfaat.

Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar